GRATIS !! Perubahan Nama Di KTP dan Kartu Keluarga
GRATIS !! Mengurus Perubahan Nama Di KTP & Kartu keluarga
Banyak orang yang
memiliki paradigma, bahwa mengurus surat-surat di pemerintahan itu prosesnya
sangat repot, berliku-liku dan penuh dengan belas kasihan (kalo gak kasih
“sesuatu”, akan diperhambat).
Itu sebabnya tulisan
ini dibuat, supaya banyak orang yang tahu bahwa ternyata, sangat sederhana
untuk mengurus semua surat-surat penting kita, jika kita tahu prosedurnya.
Dan yang tidak kalah penting adalah, ternyata semua tahapan Perubahan Nama Di KTP & Kartu keluarga, itu BEBAS BIAYA alias GRATIS!!
Malas mengurus Sendiri = BAYAR / MAHAL
Mengurus Sendiri = GRATIS
Mengurus Sendiri = GRATIS
Jika bisa GRATIS, kenapa harus BAYAR!!
Kali ini saya akan
menyampaikan tentang bagaimana cara mengurus perubahan nama di KTP & Kartu
keluarga kita. Prosesnya sebenarnya persis seperti kita mau membuat KTP baru,
hanya untuk edisi kali ini, merupakan lanjutan dari edisi sebelumnya. Yaitu
edisi pertama : Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri, Edisi Kedua Mengurus perubahan nama di Akte Kelahiran
Ketika nama di Akte
kelahiran saya sudah secara sah berubah di Akte Kelahiran dengan diterbitkannya
Catatan Pinggir.
Maka saya segera
melakukan proses selanjutnya yaitu mengurus perubahan nama di KTP dan Kartu keluarga saya.
Berikut
tahapan-tahapannya :
1. 1.. Minta Surat Pengantar dari RT
Saat
minta Surat Pengantar dari RT, pastikan anda sudah membayar Iuran Keamanan & Kebersihan lingkungan. Kalo tidak, tahu sendiri akibatnya........
Lampirkan : copy KTP, kartu keluarga dan Akte kelahiran yang sudah berubah namanya.
Lampirkan : copy KTP, kartu keluarga dan Akte kelahiran yang sudah berubah namanya.
Berikut
surat yang sudah dibuatkan oleh Pak RT kami
2. Selanjutnya, minta tanda tangan dan Stempel
dengan Ketua RW
3.
2. Tahapan selanjutnya adalah ke kantor Kelurahan Tanjung Uma.
2. Tahapan selanjutnya adalah ke kantor Kelurahan Tanjung Uma.
Karena
saya tinggal di wilayah Lubuk Baja, maka saya pergi Ke Kantor Kelurahan Tanjung
Uma.
Bagi
yang belum pernah ke Kantor Kelurahan Tanjung Uma, maka butuh petunjuk khusus,
dikarenakan posisiya yang naik turun bukit.
Bagi
yang belum tahu lokasi Tanjung Uma, bisa cek di sini : Lokasi Kantor Kelurahan Tanjung Uma
Untuk
kelengkapan data untuk diproses di kantor Kelurahan Tanjung Uma :
A.
Surat Pengantar dari
RT/RW
B.
Copy KTP,
KK, Akte Lahir
C.
Isi form
yang disediakan oleh Petugas di Kelurahan Tanjung Uma, seperti di bawah ini
Catatan :
- Ingat Bawa METERAI 6000 untuk Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan.
- Semua formulir yang sudah ditandatangan & stempel oleh Lurah perlu dicopy 1 set.
- Jangan kuatir, untuk tempat fotocopynya ada di belakang Kantor Kelurahan.
- Harap sabar di Kantor Kelurahan Tanjung Uma, bukan karena lama pelayanannya, tapi kondisi kantor nya yang tidak ber -AC, sehingga cukup panas duduk di sana. Semoga Kantornya segera dilengkapi AC demi kenyamanan pelayanan di kantor Kelurahan Tanjung Uma
Saya datang ke kantor Kecamatan Lubuk Baja setelah makan siang, sampai
di kantor Kecamatan Lubuk baja sekitar pukul 13.30 WIB. Dan syukur itu tetap
ada petugas yang melayani.
A.
Ini meja
petugas yang melayani :
Catatan :
- Lokasi Kantor Kecamatan Lubuk Baja tepat disebelah Kantor Polsek Lubuk Baja. Jika ada yang tidak tahu di mana Kantor Polsek Lubuk Baja, cari saja di sebelah Kantor Kecamatan Lubuk Baja.
- Copy semua form yang sudah dibawa dari kantor kelurahan sebanyak 1 set dan beli Map orange 1.
- Lokasi Tempat Fotocopy dan beli map orange ada di samping Kantor Kecamatan Lubuk Baja.
- Ingat kartu keluarga Asli WAJIB DIBAWA
B.
Setelah
dicek dan dirapikan Petugas Customer Service di depan, maka dokument tersebut kita
bawa ke Operator untuk diinput Datanya.
Dari Petugas Operatornya akan
mencetak Draf kartu keluarga yang baru.
Catatan :
Pastikan dicek dulu apakah pengetikan data nama
kita sudah benar.
C.
Setelah
itu kita kembali lagi ke Petugas Customer Service, dan Petugas akan memberikan Stempel
dan yang paling penting ada stempel “GRATIS”. Saya ulangi lagi “GRATIS”.
Form Draf kartu keluarga baru ini berguna sebagai bukti pengambilan KTP
& Kartu Keluarga yang Baru.
5. 3. Selesai !!
Catatan :- Ingat, saat mau mengambil KTP & KK barunya, wajib membawa KTP lamanya (selain Copy Draft Kartu Keluarga yang baru)
- Semua proses ke Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan selesai dalam 1 hari.
Ternyata mudah dan murah, jika kita bisa mengerti dan mengurus sendiri semua proses tersebut.
Mari belajar mengurus sendiri ya.. Jika ada yang kurang dimengerti, para petugas di sana juga ramah-ramah kok, so, mulai sekarang, Ayo Belajar Mengurus Sendiri.
Jika bisa GRATIS, kenapa harus BAYAR!!
Ikuti terus ya liputan lainnya :
Website : www.sujantotedja.com
Youtube : Sujanto Tedja V-Channel
No comments: