Bagaimana Caranya – Mengurus Perubahan Nama di Akte Kelahiran
Bagaimana
Cara – Mengurus Perubahan Nama di Akte Kelahiran
Ini
adalah lanjutan proses Perubahan Nama, setelah nama kita sudah mendapat kekuatan
hukum dari Pengadilan Negeri dengan mendapatkan Surat Ketetapan, maka proses
selanjutnya yang harus kita lakukan adalah melakukan perubahan di Akte
Kelahiran.
Untuk
proses perubahan ini, dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan
Sipil atau yang sering disebut juga Kantor Catatan Sipil.
Bagi yang
belum mengetahui di mana lokasi Kantor Catatan Sipil, bisa petunjuknya di sini
:
Bagi yang
baru membaca liputan ini, bisa baca dulu liputan sebelumnya di :
Di
pembahasan sebelumnya, ketika saya sudah selesai mendapatkan Surat Ketetapan Penambahan
saya, maka setelah makan siang, saya langsung meluncur ke Kantor Catatan Sipil
untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu Perubahan Nama di Akte Kelahiran.
Namun
ternyata, saat saya sampai di sana, nomor antri untuk pengurusan Perubahan Nama
di Akte Kelahiran sudah habis, dan saya diminta untuk kembali keesokan harinya.
Namun sekalipun begitu, saya diberikan dulu formulir untuk mengurus Perubahan
Nama di Akte Kelahiran
Catatan :
-
Saya disarankan datang
ke Kantor Catatan Sipil Batam jam 8 pagi
-
Saat saya datang sudah
ramai juga, namun jangan kuatir, tetap dapat nomor antrinya.
Berikut
Data-Data yang perlu disiapkan untuk Proses Perubahan Nama di Akte Kelahiran
1.
Isi Formulir “Surat
Keterangan Kelahiran”
Catatan :
- Lampirkan
Akte Kelahiran yang asli dan copy 1 lembar
-
Lampirkan copy Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri, 1 set
-
Lampirkan fotocopy KTP diri sendiri, 1 lembar
- Lampirkan
fotocopy KTP 2 saksi, masing-masing1 lembar
- Kedua
saksi tanda tangan di form saksi. Kedua saksi hanya tanda tangan, tidak perlu
hadir.
-
Fotocopy KTP nya ukuran KTP aslinya ya, jangan terlalu besar, karena akan
ditempelkan di formulir di Surat Keterangan Kelahiran
- Untuk
Kolom Tanda Tangan Lurah, itu dikosongkan. Tidak perlu diisi
- Untuk
Pengisian Nama kita, langsung isi nama kita yang sudah mendapatkan pengesahan
dari pengadilan.
2.
Beli Map Merah.
Fotocopy dan membeli map
Merahnya bisa beli di samping Kantor Catatan Sipil. Untuk harganya, aman. Tidak
mahal alias standar. Recommended Seller.. (emangnya toko online)
Catatan :
Di Map depannya, ingat ditulis
nama, alamat lengkap dan nomor telepon kita.
3.
Setelah lengkap semua
data, datangi lagi Bagian Informasi.
Nanti dari Petugas Bagian
Informasi akan memeriksa kelengkapan datanya. Dan jika sudah lengkap, akan
diberikan nomor antri
4.
Nanti dari bagian
Informasi akan menyuruh fotocopy lembar ini.
Kegunaannya, adalah sebagai
bukti Pengambilan Akte Kelahiran kita.
Ini penampakannya.
Catatan :
Saya sendiri mendapatkan nomor
antri 35. Saya mendapatkan nomor itu di pkl 08.30 WIB (karena sibuk fotocopy
sana-sini), dan nanti akan dipanggil sesuai nomor. Saya masih sempat sarapan
gado-gado di toko sebelah, dan dipanggil pada pkl 09.30 WIB. Done.
5.
Saat sudah dipanggil
oleh petugas bagian Akte Kelahiran, maka
akan diberikan stempel kapan waktu untuk mengambil Akte Kelahiran kita. (seperti gambar di poin No 4)
6.
Pada hari H, saya
datang mengambilnya. Kali ini agak santai, saya datang pukul 09.30 WIB. Letakkan
Form pengambilan dibagian pengambilan Akte Kelahiran. Pkl 10.15 WIB, nama saya sudah
dipanggil, dan inilah hasilnya.
Catatan Pinggir Perubahan Nama
Catatan :
Semua Proses Pengurusan di Kantor Catatan Sipil, semuanya GRATIS..TIS..TIS..
Sampai ada distempel lagi : GRATIS
Kecuali biaya fotocopy dan beli map aja.
Proses selanjutnya adalah
perubahan nama di Kartu Keluarga dan KTP.
Ikuti terus ya liputannya :
Website :
www.sujantotedja.com
Blog :
www.batamcoverage.blogspot.com
Youtube :
Sujanto Tedja V-Channel
FB Fan
Page : sujantotedjadotcom
Instagram
: @sujantotedja
Twitter : @sujantotedja
No comments: