Random Posts

Recent
recent

Wow !! Ada Profesi Mediator Untuk Mendamaikan

Sangatlah mudah untuk memulai suatu peperangan.. Cukup dengan dengan ego satu orang, maka satu keluarga, kota atau bahkan suatu negara bisa hancur berantakan.
Demikian juga, sangatlah mudah meredakan peperangan, jika ego masing-masing orang bisa ditundukkan, dan masing-masing memiliki tujuan yang sama untuk mencari titik temu.

Hal ini yang menjadi salah satu dasar, kenapa ada satu profesi baru di Indonesia, yang dinamakan Mediator Non Hakim.




Seperti berita di gambar di atas, betapa banyak perceraian terjadi yang dipicu oleh masing-masing pihak mempertahankan ego masing-masing, membenarkan diri sendiri, dan lebih banyak mencari kesalahan orang lain.
Tentunya ini hal yang tidak diinginkan, karena akan banyak korban dari kedua belah pihak, bahkan korban terbesar adalah anak-anak.

Dan juga jika ada perusahaan yang mengalami sengketa dengan para pihak, tentunya jika hal tersebut jika terekspos oleh media atau pihak lain, itu akan mempengaruhi nama baik atau penilaian orang terhadap perusahaan tersebut. Karena sekarang dengan era digital, di mana semua informasi menyebar begitu cepat tersebar di media sosial. Rekam jejak digital sangat susah untuk dihapus. 
Oleh karena itu, sebisa mungkin, ada pihak yang membantu untuk mendamaikan sebelum maju ke pengadilan. Karena perlu diketahui, jika suatu perkara sudah didaftarkan di Pengadilan, maka siapapun bisa mengetahui siapa saja yang sedang bersengketa di Pengadilan tersebut.

Itulah sebabnya, kenapa Mahkamah Agung, melalui Peraturan Mahkamah Agung, No 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016, mengatur mengenai Proses Mediasi di Pengadilan.

Mediasi adalah hal yang wajib dilakukan oleh Para Pihak yang mengajukan Perkara Perdata di Pengadilan.



Jika rekan-rekan ke Pengadilan Negeri Batam, maka di samping Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, ada terpampang nama-nama Mediator yang ada di Pengadilan Negeri di Kota Batam.

JANGAN LIHAT NO 22

Jadi di Pengadilan itu ada 2 kategori Mediator.
1. Mediator Hakim, yaitu Hakim di Pengadilan, yang sekaligus menjadi Mediator
2. Mediator Non Hakim, yaitu Para Professional yang mendapatkan sertifikasi Mediator (Akreditasi dari Mahkamah Agung)

Jadi jika ada rekan-rekan yang membutuhkan mediator, bisa dilihat di daftar di atas, untuk dipilih menjadi mediator di Perkara Perdata.


Pertanyaannya, mengapa Mahkamah Agung sampai membentuk suatu profesi yang namanya Mediator?
Ternyata penyebab utamanya adalah banyak terjadi tumpukan ribuan perkara yang belum terselesaikan setiap tahunnya.
Dengan adanya Mediator, diharapkan untuk bisa membantu mengurangi tumpakan perkara dan dari para pihak bisa berdamai.



Mediasi sebenarnya sangat membantu para pihak untuk bisa dengan kepala dingin, sama-sama mendapatkan titik temu dan tentunya juga supaya permasalahannya tidak mencuat sampai ke publik. Karena setiap perkara yang sudah masuk ke pengadilan, maka itu akan mudah diketahui oleh masyarakat umum, yaitu melalui SIPP ( Sistem Informasi Penanganan Perkara ) di website masing-masing Pengadilan Negeri.

Dan jika ini berkaitan dengan dunia usaha, maka ketika nama perusahaan tersebut diketahui oleh publik memiliki sengketa, ini tentunya dikuatirkan akan mempengaruhi kinerja atau kepercayaan orang kepada Perusahaan tersebut.

Di Pengadilan Negeri, Proses Mediasi ini sangat diwajibkan kepada para pihak yang bersengketa.

Kehadiran Mediator Non Hakim, selain membantu di Pengadilan Negeri, juga bisa membantu mediasi sebelum perkara dimasukkan ke Pengadilan. Ini tentunya juga yang sangat diharapkan oleh Mahkahmah Agung, supaya tumpukan perkara tidak terus bertambah setiap tahunnya.

Kehadiran Mediator, tidak menjamin bahwa semua perkara akan terjadi titik temu atau perdamaian. Karena prinsip Mediasi adalah Mediator menjadi orang yang netral, yang menjembatani para pihak. Keputusan berdamai ada di tangan para pihak.

Untuk keabsahan Profesi Mediator Non Hakim bisa dilihat juga dari Kartu Mediatornya.


Jika artikel ini berguna, silahkan di share. Siapa tahu suatu hari ada yang membutuhkan.

Bonus, foto saya ☺:


Yuk ikuti terus artikel menarik lainnya :
Website : www.sujantotedja.com
Blog : www.batamcoverage.blogspot.com

Jangan lupa untuk Subscribe Youtbe saya ya :
Youtube : Sujanto Tedja V-Channel
Supaya bisa mendapatkan berbagai video yang menarik dan menghibur.

FB Fan Page : sujantotedjadotcom
Instagram : @sujantotedja
Twitter : @sujantotedja

2 comments:

  1. Range biaya mediasi flexible pak. Tergantung jenis mediasi yang ditangani pak.

    ReplyDelete

Theme images by diane555. Powered by Blogger.