Random Posts

Recent
recent

Bagaimana Caranya – Mengurus Perubahan Nama di Akte Kelahiran

Bagaimana Cara – Mengurus Perubahan Nama di Akte Kelahiran
Ini adalah lanjutan proses Perubahan Nama, setelah nama kita sudah mendapat kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri dengan mendapatkan Surat Ketetapan, maka proses selanjutnya yang harus kita lakukan adalah melakukan perubahan di Akte Kelahiran.
Untuk proses perubahan ini, dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil atau yang sering disebut juga Kantor Catatan Sipil.




Bagi yang belum mengetahui di mana lokasi Kantor Catatan Sipil, bisa petunjuknya di sini :

Bagi yang baru membaca liputan ini, bisa baca dulu liputan sebelumnya di : 


Di pembahasan sebelumnya, ketika saya sudah selesai mendapatkan Surat Ketetapan Penambahan saya, maka setelah makan siang, saya langsung meluncur ke Kantor Catatan Sipil untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu Perubahan Nama di Akte Kelahiran.
Namun ternyata, saat saya sampai di sana, nomor antri untuk pengurusan Perubahan Nama di Akte Kelahiran sudah habis, dan saya diminta untuk kembali keesokan harinya. Namun sekalipun begitu, saya diberikan dulu formulir untuk mengurus Perubahan Nama di Akte Kelahiran

Ini penampakan Bagian Informasi :
Posisinya di sebelah kanan pintu masuk. Petugasnya sangat ramah dan detail membantu menjelaskan semuanya


Catatan :
-          Saya disarankan datang ke Kantor Catatan Sipil Batam jam 8 pagi
-          Saat saya datang sudah ramai juga, namun jangan kuatir, tetap dapat nomor antrinya.




Berikut Data-Data yang perlu disiapkan untuk Proses Perubahan Nama di Akte Kelahiran
1.      Isi Formulir “Surat Keterangan Kelahiran”

Catatan :
- Lampirkan Akte Kelahiran yang asli dan copy 1 lembar
- Lampirkan copy Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri, 1 set
- Lampirkan fotocopy KTP diri sendiri, 1 lembar
- Lampirkan fotocopy KTP 2 saksi, masing-masing1 lembar
- Kedua saksi tanda tangan di form saksi. Kedua saksi hanya tanda tangan, tidak perlu hadir.
- Fotocopy KTP nya ukuran KTP aslinya ya, jangan terlalu besar, karena akan ditempelkan di formulir di Surat Keterangan Kelahiran
- Untuk Kolom Tanda Tangan Lurah, itu dikosongkan. Tidak perlu diisi
- Untuk Pengisian Nama kita, langsung isi nama kita yang sudah mendapatkan pengesahan dari pengadilan.

2.      Beli Map Merah.
Fotocopy dan membeli map Merahnya bisa beli di samping Kantor Catatan Sipil. Untuk harganya, aman. Tidak mahal alias standar. Recommended Seller.. (emangnya toko online)

Catatan :
Di Map depannya, ingat ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telepon kita.

3.      Setelah lengkap semua data, datangi lagi Bagian Informasi.
Nanti dari Petugas Bagian Informasi akan memeriksa kelengkapan datanya. Dan jika sudah lengkap, akan diberikan nomor antri

4.      Nanti dari bagian Informasi akan menyuruh fotocopy lembar ini.
Kegunaannya, adalah sebagai bukti Pengambilan Akte Kelahiran kita.

Ini penampakannya.

Catatan :
Saya sendiri mendapatkan nomor antri 35. Saya mendapatkan nomor itu di pkl 08.30 WIB (karena sibuk fotocopy sana-sini), dan nanti akan dipanggil sesuai nomor. Saya masih sempat sarapan gado-gado di toko sebelah, dan dipanggil pada pkl 09.30 WIB. Done.

5.      Saat sudah dipanggil oleh petugas bagian Akte  Kelahiran, maka akan diberikan stempel kapan waktu untuk mengambil Akte Kelahiran kita. (seperti gambar di poin No 4)

6.      Pada hari H, saya datang mengambilnya. Kali ini agak santai, saya datang pukul 09.30 WIB. Letakkan Form pengambilan dibagian pengambilan Akte Kelahiran. Pkl 10.15 WIB, nama saya sudah dipanggil, dan inilah hasilnya.

Catatan Pinggir Perubahan Nama
Akhirnya, nama saya sudah sah berubah menjadi : Sujanto Tedja.


Catatan :
Semua Proses Pengurusan di Kantor Catatan Sipil, semuanya GRATIS..TIS..TIS..
Sampai ada distempel lagi : GRATIS
Kecuali biaya fotocopy dan beli map aja.

Proses selanjutnya adalah perubahan nama di Kartu Keluarga dan KTP.

Ikuti terus ya liputannya   :
Website : www.sujantotedja.com
Youtube : Sujanto Tedja V-Channel






10 comments:

  1. Salam Pak Sujanto..

    Itu di form surat keterangan kelahiran semua data diisi lengkap? Dan nama bayi nya langsung ditulis sesuai dg hasil penetapan sidang? Terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya data diisi lengkap, termasuk data saksi. Di data ibu saya terlihat tidak lengkap karena ibu saya sudah meminggal, jadinya usia dan tempat tinggal gak perlu isi lagi. Nama bayi langsung tulis nama yang telah mendapatkan surat penetapan pengadilan

      Delete
  2. Mau tanya pak.. kalau data penduduk sudah semua, ijasah bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya pribadi belum melakukan perubahan ijazah. Hanya prosedur dasarnya, lampirkan dan dilegalisir di kantor pos ijazah nya sebagai lampiran saat sidang. Setelah disetujui perubahan namanya, coba hub sekolah yang mengeluarkan ijazah tsb

      Delete
  3. Pak,mau tanya.. misalnya sy mau ganti nama anak yg msh berumur 5thn, brarti stlh ada penetapan dr PN cukup mengurus KK saja ya?
    Kemudian, contoh yg bapak share dr casip bukan "akta kelahiran dgn nama baru" tetapi hanya "catatan pinggir perubahan nama" sajakah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, setelah mendapatkan Surat Penetapan Pengadilan, urus Akte lahir (mendapatkan perubahan dengan catatan pinggir) baru setelah itu urus KK

      Delete
  4. Apakah catatan pinggir tersebut tertera pada Akta Lama? Sehingga di akta tersebut menunjukkan Nama Lama dan Nama Baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di akte saya, itu dapatnya catatan pinggir perubahan nama dalam bentuk sticker, tinggal ditempel dibelakang akte lama

      Delete
  5. Pak berarti akte nya tidak diganti ya? Hanya dapat catatan pinggir saja?
    Saya ingin mengganti total nama anak saya

    ReplyDelete

Theme images by diane555. Powered by Blogger.